Best Display Resolution 1366 X 768

Informasi Produk


    Beragam produk yang ditawarkan MITRACA

Produk > ASURANSI RUMAH IDAMAN (ASRI)

ASURANSI RUMAH IDAMAN (ASRI)

ASRI (Asuransi Rumah Idaman) adalah produk asuransi kebakaran plus dari PT. Asuransi Central Asia (ACA) yang melindungi aset bangunan rumah tinggal dan harta benda yang ada di dalamnya dari risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan & huru-hara, kebongkaran (pencurian dengan kekerasan), terorisme & sabotase, bencana alam seperti angin topan, badai, banjir, kerusakan akibat air, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami, dan tanggung jawab hukum terhadap tuntutan pihak ketiga, dll.

 

Apa saja yang dapat diasuransikan?

Bangunan rumah tinggal dengan konstruksi kelas I (sebagian besar bangunan terbuat dari bahan tidak mudah terbakar) termasuk perabot rumah tangga dan perlengkapan rumah lainnya.

 

Apa saja yang tidak dijamin?

Seperti yang tercantum pada bagian Pengecualian Umum, Polis ASRI tidak menjamin antara lain:

  • Tanah longsor
  • Reaksi nuklir
  • Kesengajaan tertanggung, wakil tertanggung atau pihak lain atas perintah tertanggung
  • Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan tertanggung
  • Pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, perang saudara, perang dan permusuhan, atau penjarahan (kecuali penjarahan yang terjadi selama kerusuhan atau huru-hara)
  • Penghentian seluruh atau sebagian dari perkerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan
  • Kehilangan hak atas objek pertanggungan
  • Gangguan usaha

 

Siapa saja yang membutuhkan produk ini?

Setiap individu yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan seperti pemilik atau penyewa rumah tinggal.

 

Faktor penentu suku premi

Dikarenakan rate (suku premi) telah ditetapkan seperti dalam tabel di atas, maka besar premi hanya tergantung kepada besar Jumlah Nilai Pertanggungan (JNP).

Tarif premi ASRI merupakan tarif paket sehingga jaminan tidak bisa dipilah-pilah kecuali jaminan perluasan.

 

Cara menghitung premi

Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus: 

Premi ASRI = Jumlah Nilai Pertanggungan (JNP) x Rate Premi

JNP merupakan nilai bangunan dan harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga tanah.

 

Cara pengajuan klaim

Segera hubungi kantor cabang ACA terdekat, Hotline 24 jam (021 - 31999100) atau membuat laporan klaim pada www.aca.co.id

PRODUK - PRODUK YANG DITAWARKAN DALAM PROGRAM MITRACA